Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 telah dilaksanakan Rapat Lanjutan terkait Penangan Covid-19, Pasalnya Kabupaten Langkat memasuki wilayah dengan Kriteria Level 3

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 :
1. Proses belajar mengajar dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB, dan PAUD.
2. Sektor Essensial (Kesehatan, Bahan Pangan, Makanan, Minuman, Energi, Keuangan, Perbankan, Logistik, Perhotelan, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, Obvitnas, Dll) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.
3. Pasar Tradisional, Pedagang kaki lima, Toko Kelontong, Agen / Outlet Voucher, Barber Shop, Loundry, Pedagang Asongan, Pasar Loak, Cuci Kendaraan dll yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai makser, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
4. Pelaksanaan Giat di Pusat Perbelanjaan / Mall / Pusat Padangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan Konstruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja / perkantoran diberlakukan 75% WORK FROM HOME (WFH) dan 25% WORK FROM OFFICE (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan giat makan / minum ditempat umum :
– Warung makan / warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.
– Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang
– Restoran / rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar hanya Menerima Pesan Antar (DELIVERY / TAKE AWAY) dan TIDAK MENERIMA MAKAN DITEMPAT
8. Transportasi Umum (kendaraan umum, angkutan maksa, taksi dan kendaraan sewa) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan proses secara lebih ketat.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Langkat, Kapolres Langkat, dan Kepala OPD Kabupaten Langkat