Dalam rangka melaksanakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Maka dari itu dilaksanakannya Fasilitasi P. RKPD Kab. Langkat Tahun 2021 di Bappeda Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Tim Evaluasi Bappeda Sumatera Utara dan Kepala Bappeda Kab. langkat didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang, serta Kepala Seksi di lingkungan Bappeda Kab. Langkat selaku Tim Penyusun P.RKPD Kabupaten Langkat.

Adapun Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah :
1. Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat mengoptimalkan peran pengendalian dan evaluasi  untuk memastikan bahwa penyusunan perencanaanpembangunan untuk tahun rencana dapat tepat sasaran dan benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara memetakan permasalahan yang dihadapi berdasarkan hasil kinerja tahun sebelumnya.
2. Pemerintah Kabupaten Langkat agar pengalokasian kegiatan sebagai langkah strategi penanganan Covid-19 seperti kegiatan Kegiatan Penanganan Kedaruratan Kesehatan , Kegiatan Jaring Pengaman Sosial  dan Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi.
3. Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2021 agar fokus terhadap pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor pertanian, pariwista, perikanan, investasi, reformasi sistem Kesehatan Regional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana menyusun sistem ketahanan pangan.
4. Strategi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah adalah sangat mutlak diperlukan serta diterapkan dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.