Tugas dan Fungsi

TUGAS

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penunjang Urusan Perencanaan Pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan dan statistik.

FUNGSI

Tugas dan kewajiban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis Perencanaan Pembangunan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Perencanaan Pembangunan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan dan penelitian pengembangan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Jangka Pendek Daerah;
  2. Melaksanakan Koordinasi sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi-instansi vertikal di Kabupaten;
  3. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  4. Mengembangkan pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan penelitian, pengembangan dan statistik;
  7. Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketetntuan yang berlaku;
  8. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  9. Merumuskan dan merencanakan serta mengendalikan pembangunan daerah;
  10. Mengembangkan kebijaksanaan sistem perencanaan pembangunan daerah;
  11. Mengadakan kebijaksanaan pembiayaan dan monitoring terhadap kegiatan perencanaan dan penilaian atas pelaksanaannya;
  12. Melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan kepada daerah;
  13. Menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  14. Menyusun serta menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Pemerintah Kabupaten Langkat.
  15. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati;
  16. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dibantu oleh :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Fisik dan Prasarana;
  3. Bidang Ekonomi;
  4. Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  5. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

*)Peraturan Bupati Kabupaten Langkat Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja