Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJP dan RPJMD, sebagaimana amanat Pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten/Kota bertujuan untuk menyelaraskan, mengklarifikasi serta menyepakati Rancangan RKPD.

Musrenbang RKPD Kabupaten Langkat Tahun 2025 dibuka langsung oleh Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (diwakilkan), Jajaran Forkopimda, Instansi Vertikal, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Langkat