Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJP dan RPJMD, sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum, RPJPD Periode sebelumnya berakhir.