Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 dibahas Bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah serta perwakilan Masyarakat