(Jum’at, 14/10/2022), Sesuai dengan ketentuan pada pasal 306 (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu dilaksanakan Evaluasi terhadap Capaian Kinerja Perangkat Daerah, Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH