Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2019 – 2024, sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD

Pembahasan dihadiri oleh 17 OPD, diantaranya :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Langkat
5. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat
6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat
7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat
8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat
9. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat
10. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Langkat
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat
12. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat
14. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Langkat
15. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Langkat
16. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Langkat
17. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat