Kepala Bappeda Kabupaten Langkat, Bpk. H. Sujarno, S.Sos, M.Si, melakukan Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Renja Sesuai dengan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 275 Ayat (4) menjelaskan bahwa “Bupati Melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah Kabupaten”

Tujuan Pengendalian dan Evaluasi (Pasar 180)
Mewujudkan:
1) Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana
2) Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRWN
3) Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah
4) Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD
5) Kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kinerjaPengendalian

Adapun Tema Pembangunan Tahun 2021 Menjelaskan terkait Peningkatan Layanan Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan yang Bermutu, Adil, dan Merata