Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKP, Pasal 292 Ayat (1) dan Ayat (3) yang menyatakan :
Ayat (1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Kabupaten.
Ayat (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana pada ayat (1) kepala Bupati melalui Kepala BAPPEDA Kabupaten

Menanggapi hal tersebut, untuk melihat tingkat capaian Rencana Pembangunan Daerah sampai dengan triwulan II tahun 2021 serta keselarasan antara APBD dengan RKPD yang nantinya akan menjadi dasar Perubahan RKPD tahun 2021, maka diadakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat Triwulan II tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Langkat Ibu Rina Wahyuni Marpaung, S.STP.,M.AP., didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang, serta Kepala Seksi Bappeda Kabupaten Langkat, Rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Langkat.