Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka pada tanggal 6 s/d 9 Juni tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Langkat, Ruang Rapat Sekretaris Daerah, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah, telah dilaksanakan Rapat Penajaman terhadap penyusunan Renja Tahun 2022 terhadap 8 OPD diantaranya :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Dinas Pariwisata
6. Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Keluatan dan Perikanan
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Dalam Penajaman Rencana Kerja Tahun 2022 di dampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Hal ini dilakukan untuk pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2019 – 2024.