Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD , RPJMD, dan RKPD, dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan berkelanjutan.

Maka diadakannya Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kab. Langkat di dampingi oleh Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bappeda Kab. Langkat, dan mengundang 10 Perangkat Daerah, diantaranya :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas PUPR
3. Dinas PERKIM
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Dinas Perindag
7. Dinas PMD
8. Dinas Pertanian
9. Dinas Kelautan dan Perikanan
10. Bagian ADPEM SETDAKAB