TUPOKSI

BUPATI  LANGKAT

PROVINSI SUMATERA UTARA

PERATURAN BUPATI KABUPATEN LANGKAT

NOMOR        64        TAHUN  2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN  ORGANISASI , TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

KABUPATEN LANGKAT

Menimbang   :       
  1.   bahwa untuk melaksanakan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu diatur lebih  lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan dengan  Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat.

Mengingat   :       
  1.  Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  •  Undang – Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Langkat dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
  •  Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah    ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
  •  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor 5234);
  1.  Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899);
  •  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5679);
  •  Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  •  Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perpindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari Binjai ke Stabat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 9);
  •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 );
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D);
  •  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengandaan Barang/ Jasa Pemerintah   ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor 5334;

          MEMUTUSKAN:

Menetapkan                :    PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN  ORGANISASI , TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH  KABUPATEN LANGKAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Langkat;
  2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Langkat;
  3. Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat;
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat;
  5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat yang selanjutnya BAPPEDA;
  6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat;
  7. Renstra adalah Rencana Strategik Instansi Pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat;
  8. Renja adalah Rencana Kerja Pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat;
  9. Lakip adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat.

BAB II

KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan Daerah Kabupaten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penunjang Urusan Perencanaan Pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunankebijakan teknis Perencanaan Pembangunan;
    1. Pelaksanaan tugas dukungan teknis Perencanaan Pembangunan;
    1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Perencanaan Pembangunan;
    1. Pembinaan teknis penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan dan penelitian pengembangan;
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Badan Perencanaan Pembanguan Daerah

Pasal 3

  • Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah terdiri dari:
  • Kepala Badan;
  • Sekretariat;
  • Bidang Fisik dan Prasarana;
  • Bidang Ekonomi;
  • Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat sebagaimana maksud dalam ayat (1)  huruf b, membawahi:
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Bidang Fisik dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, membawahi:
  • Seksi Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
  • Seksi Prasarana Wilayah.
  • Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, membawahi:
  • Seksi Pertanian Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan Dan Koperasi;
  • Seksi Ekonomi dan Penanaman Modal.
  • Bidang Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, membawahi:
  • Seksi Pendidikan, Agama dan Kesehatan;
  • Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat.
  • Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf f, membawahi:
  • Seksi Penelitian dan Pengembangan;
  • Seksi Statistik.

Pasal 4

(1) Sekretariat  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal   3 ayat  (2) dipimpin  oleh  seorang  Sekretaris  yang  dalam  melaksanakan tugasnya  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala Badan;

(2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3),(4), (5) dan (6) masing-masing  dipimpin  oleh  seorang  Kepala Bidang yang dalamelaksanakan tugasnya berada di bawah dan  bertanggung  jawab  kepada  kepala  badan melalui Sekretaris;

(3)  Sub  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  3  ayat  (2) dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Sub  Bagian  yang  dalam melaksanakan  tugasnya  berada  di  bawah  dan  bertanggung jawab kepada Sekretaris;

(4)  Seksi  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  3 ayat  (3),  (4)  , (5)  dan (6)   huruf  a  dan  b dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang dalam  melaksanakantugasnya  berada  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 5

Bagan  Susunan  Organisasi  dimaksud  dalam  pasal  3 ayat (1)  sampai  dengan  ayat (6) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB IV

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 6

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan dan statistik.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

Kepala Badan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Jangka Pendek Daerah;
  2. Melaksanakan Koordinasi sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi-instansi vertikal di Kabupaten;
  3. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  4. Mengembangkan pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan penelitian, pengembangan dan statistik;
  7. Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketetntuan yang berlaku;
  8. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
  9. Merumuskan dan merencanakan serta mengendalikan pembangunan daerah;
  10. Mengembangkan kebijaksanaan sistem perencanaan pembangunan daerah;
  11. Mengadakan kebijaksanaan pembiayaan dan monitoring terhadap kegiatan perencanaan dan penilaian atas pelaksanaannya;
  12. Melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan kepada daerah;
  13. Menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  14. Menyusun serta menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Pemerintah Kabupaten Langkat.
  15. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati;
  16. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 9

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  • Melakukan urusan umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan keuangan;
  • Menyusunan serta menyiapkan renstra, renja dan lakip Sekretariat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat mempunyai tugas:
  • Pengoordinasian    kegiatan    di    Badan    Perencanaan    Pembangunan Daerah;
  • pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Pengoordinasian    pelaksanaan    Musrenbang    (RPJPD,    RPJMD    dan RKPD);
  • Penyusunan   kerangka   regulasi   dalam   perencanaan   pembangunan daerah pada BAPPEDA;
  • Pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi ketatausahaan,  kepegawaian,    keuangan,    kerumahtanggaan,    kerja sama, hubungan    masyarakat,    arsip,    dan    dokumentasi    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Penyelenggaraan   pengelolaan   barang   milik/kekayaan   negara   dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup BAPPEDA;
  • Pengoordinasian  pemantauan,  evaluasi,  pengendalian  dan  penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala badan perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 10

Kepala Sub Bagian Program mempunya tugas :

  1. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  2. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. Koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  6. Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pasal 11

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian  berdasarkan  pedoman  untuk  kelancaran     tugas unit;
  3. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi  pelaksanaan tugas unit;
  4. Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
  5. Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  6. Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif  untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  7. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 12

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan  kebijakan  teknis  pengelolaan  keuangan  sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. Mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
  4. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui   pertemuan   atau   rapat   untuk   menyatukan pendapat;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.


Bagian Ketiga

Bidang Perencanaan Infrastruktur Dan Kewilayahan

Pasal 13

  • Bidang Perencanaan Infrastruktur Dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi Dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD di Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan Infrastruktur Dan Kewilayahan mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan Koordinasi penyusunan perumusan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan;
  • Pelaksanaan Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pengkoordinasian dalam sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.
  • Pengkoordinasian dalam meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan solusi Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan.

Pasal 14

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  10. Mengkoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 15

Kepala Subbid Perencanaan Infrastruktur  mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Subbid Infrastruktur;
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Infrastruktur;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Infrastruktur;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Infrastruktur;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Subbid Infrastruktur.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Subbid Infrastruktur.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Subbid Infrastruktur.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Subbid Infrastruktur.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Subbid Infrastruktur.
  10. Mengkoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Subbid Infrastruktur.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 16

Kepala Subbid Perencanaan Kewilayahan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Subbid Kewilayahan;
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Kewilayahan;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Kewilayahan;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Subbid Kewilayahan;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Subbid Kewilayahan.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Subbid Kewilayahan.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Subbid Kewilayahan.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Subbid Kewilayahan.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Subbid Kewilayahan.
  10. Mengkoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Subbid Kewilayahan.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keempat

Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Pasal 16

  • Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi Dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan Koordinasi penyusunan perumusan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  • Pelaksanaan Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pengkoordinasian dalam sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional Bidang ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  • Pengkoordinasian dalam meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan solusi Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.

Pasal 17

Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam
  10. Mengkoordinasikan dan menginventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 18

Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Subbid Perencanaan Ekonomi
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi.
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi.
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Ekonomi.
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Ekonomi.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi bidang Ekonomi.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Ekonomi.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Ekonomi.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Ekonomi.
  10. Melaksanakan inventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Ekonomi.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Pasal 19

Kepala Subbid Perencanaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Sumber Daya Alam.
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Sumber Daya Alam;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Sumber Daya Alam.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi bidang Sumber Daya Alam.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Sumber Daya Alam.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Sumber Daya Alam.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Sumber Daya Alam
  10. Mengkoordinasikan dan meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Sumber Daya Alam.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima

Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Pasal 20

  • Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi Dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan Koordinasi penyusunan perumusan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • Pelaksanaan Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pengkoordinasian dalam sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  • Pengkoordinasian dalam meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan solusi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Pasal 21

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  10. Mengkoordinasikan dan meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 22

Kepala Subbid Perencanaan Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Pemerintahan.
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Pemerintahan.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Pemerintahan.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Pemerintahan.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Pemerintahan.
  10. Mengkoordinasikan dan meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Pemerintahan.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 23

Kepala Subbid Perencanaan Pembangunan Manusia mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Bidang Pembangunan Manusia.
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  3. Mengkoordinasi, Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  4. Mengkoordinasikan Monitoring dan Evaluasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  5. Mengkoordinasikan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia.
  6. Mengkoordinasikan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Nasional/Kementerian dan program kegiatan Provinsi Bidang Pembangunan Manusia.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja di Bidang Pembangunan Manusia.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung program dan kegiatan prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Bidang Pembangunan Manusia.
  9. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan pada Bidang Pembangunan Manusia.
  10. Mengkoordinasikan dan meninventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan solusi Bidang Pembangunan Manusia.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keenam

Bidang Litbang, Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Pasal 24

  • Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang statistik, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan  pembangunan daerah yang meliputi penelitian pembangunan sosial dan ekonomi serta fisik dan prasarana;
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistikmempunyai fungsi:
  • Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah dan statistik;
  • Penyusunan perencanaan kerja bidang Penelitian, Pengembangan dan  statistik,
  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang penelitian, pengembangan, Statistik dan perencanaan pembangunan daerah;
  • Penyelenggaraan kerjasama penelitian, pengembangan, koordinasi, evaluasi dan sosialisasi serta mempublikasikan hasil penelitian bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, fisik dan prasarana serta kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
  • Mengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang penelitian, pengembangan, statistik dan perencanaan pembangunan daerah;
  • Mengkoordinasian, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi pembangunan;
  • Mengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Statistik Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah;
  • Evaluasi Kebijakan teknis perencanaan bidang Penelitiaan, pengembangan  statistik, data dan informasi, dan perencanaan pembangunan daerah;
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Penelitiaan, pengembangan, statistik dan perencanaan.

Pasal 25

Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistikmempunyai tugas:

  1. Menyusun perencanaan kerja bidang Penelitian, Pengembangan dan  statistik;
  2. Merumuskan kebijakan teknis perencanaan bidang penelitian, pengembangan, Statistik dan perencanaan pembangunan daerah;
  3. Mengkoordinasi, penyelenggaraan kerjasama penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik;
  5. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  6. Pelayanan data dan informasi pembangunan daerah Informasi (ekspose) potensi-potensi sumber daya Kabupaten Langkat;
  7. Pendistribusian dokumen statistik ke instansi terkait;
  8. Menyusun rencana koordinasi pelaksanaan pengembangan dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta penyusunan buletin litbang;
  9. Mengkoordinasi pengelolaan dan pelayanan data dan informasi pembangunan;
  10. Mengkoordinasi pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  11. Melakukan Evaluasi Kebijakan teknis perencanaan bidang Penelitiaan, pengembangan  dan statistik;
  12. Melakukan dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Penelitiaan, pengembangan, statistik dan perencanaan;
  13. Menyusun serta menyiapkan renstra, renja dan lakip Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik;
  14. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  15. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di bidang tugasnya;
  16. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  18. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 26

Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja subbidang penelitian dan pengembangan;
  2. Menyusun dan mendokumentasikan hasil penelitian dari seluruh SKPD dan menyusun bulletin penelitian;
  3. Membantu pengumpulan data dalam penyusunan pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Statistik Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Mempersiapkan updating data hasil program pembangunan dari SKPD;
  5.  Mempersiapkan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi /lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  6. Mempersiapkan kerjasama penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  7. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 27

Kepala Seksi Statistikmempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan statistik;
  2. Mempersiapkan pelaksanaan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik;
  3. Pencetakan dan pendistribusian dokumen statistic ke instansi terkait;
  4. Membantu penyediaan Pelayanan data dan informasi pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan, pengumpulkan, updating dan analisa data/ informasi capaian target kinerja pembangunan daerah;
  6. Membantu pengumpulan data dalam penyusunan pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Statistik Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Mempersiapkan dan menyusun informasi bahan ekspose potensi-potensi sumber daya Kabupaten Langkat;
  8. Mempersiapkan updating data hasil program pembangunan dari SKPD;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.


BAB V

KEPEGAWAIAN

Bagian Pertama

JABATAN

Pasal 28

(1)     Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  merupakan jabatan eselon II b atau jabatan pimpinan tinggi pratama;

(2)   Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan  , merupakan jabatan eselon IIIa; atau jabatan administrator

(3)  Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan jabatan eselon III b   atau jabatan administrator;

  •  Kepala Sub Bagian, Kepala  Sub Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan jabatan eselon IV a atau jabatan pengawas;

Pasal 29

Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 29, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Bagian Kedua

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 30

(1) Jabatan  Fungsional  ditetapkan  berdasarkan  keahlian  dan spesialisasi  yang  dibutuhkan  sesuai  dengan  prosedurketentuan yang berlaku;

(2) Kelompok  Jabatan  Fungsional  mempunyai  tugas melaksanakan sebagian tugas kantor sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;

(3) Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri  dari  sejumlah  tenaga fungsionalyang  diatur  dan  ditetapkan  berdasarkan  peraturan PerUndang-Undangan;

(4) Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yangditunjuk oleh Kepala Badan;

(5) Jumlah  tenaga  fungsional  ditentukan  berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

(6)Jenis  dan  jenjang  jabatan  fungsional  d perundang-undangan yang berlaku;

(7) Pembinaan  terhadap  tenaga  fungsional  dilakukan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 31

  • Kepala Badan berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah maupun dengan lembaga  teknis lainnya;
  • Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
  • Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan kerjanya berkewajiban memimpin, mengadakan koordinasi, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.

Pasal 32

  • Kepala Badan wajib menyusun rencana strategis dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten, menyusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Setiap pimpinan unit/satuan organisasi dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berkewajiban:
  1. Menyusun rencana kerja yang mengacu pada rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mempersiapkan bahan penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  2. Melaksanakan tugas sesuai uraian tugas yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab kepada atasan langsung dengan menyampaikan laporan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas secara cepat dan tepat;
  3. Memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.
  • Laporansebagaimana dimaksud ayat (1), diolah dan dievaluasi sebagai bahan laporan tiap jenjang jabatan sebagai bahan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

Semua  kewenangan  yang  berkaitan  dengan  pengangkatan, penempatan,  pemindahan  dan  pemberhentian  pegawai  dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

  • Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan Bupati Langkat        Nomor 31 Tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
  • Hal-hal yang belum diatur sepanjang pelaksanaan dari peraturan ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  • Ketentuan mengenai tugas-tugas teknis operasional yang menjadi lingkup kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas;
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Langkat.

                                                                                     Ditetapkan di  :   Stabat

                                                                                     Pada tanggal   :   16 – 12 – 2016

                                                                                     BUPATI LANGKAT

                                                                                     NGOGESA SITEPU

Diundangkan di       :   Stabat

Pada tanggal            :  16 – 12 – 2016

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANGKAT

                            INDRA SALAHUDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2016NOMOR ……….